Pelayanan akta kematian oleh Pemerintah Kalurahan yang telah menjalin kerjasama dengan Disdukcapil.
Akta kematian diserahkan pada hari pemakaman oleh Lurah atau pejabat lain.

Tata cara LUKADESI adalah sebagai berikut:

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *